Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Medsos Coach Justin Berlanjut di PMJ
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penanganan kasus.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media sosial menyangkut Coach Justin, tengah berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh seorang laki-laki berusia 57 tahun dengan inisial JL.
Diungkapkannya, laporan tersebut diterima pada 14 April 2025 pukul 20.18 WIB.
BACA JUGA:Kei Hirose tak Sabar Antar Borneo FC Kembali Puncaki Klasemen Liga 1 Musim 2025/2026
"Menurut laporan, terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X, dan TikTok yang membuat postingan berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelapor," ungkapnya.
"Pelapor merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya karena faktanya pelapor tidak pernah berkomentar, tidak pernah membuat pernyataan maupun video apapun terkait konten yang beredar tersebut," lanjutnya.
Diterangkannya, pihaknya telah menerima barang bukti berupa print out postingan di beberapa media sosial dan digital flashdisk berisi salinan URL postingan media sosial.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA:Klaim Buruan, Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Siang Ini Lewat DANA Kaget, Cukup Klik Link
Jika terbukti bersalah, pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat (6) Juncto 27 A UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 51 Juncto Pasal 35 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
