bannerdiswayaward

PDIP Sebut Silfester Matutina Diduga Dilindungi Orang Kuat, Jaksa Tak Berani Bertindak

PDIP Sebut Silfester Matutina Diduga Dilindungi Orang Kuat, Jaksa Tak Berani Bertindak

Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, secara tegas menyampaikan kritik tajam kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penegak hukum tidak mempunyai keberanian untuk menangkap Silfester Matutina.-Disway/Fajar Ilman-

Secara terpisah, pakar hukum pidana Abdul Hadjar menegaskan pentingnya ketegasan dari Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.

BACA JUGA:Mabesad Perintahkan Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Transparan: 16 Prajurit Diperiksa!

BACA JUGA:Dirut BUMN Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo Mundur dari Danantara, Menunduk Minta Maaf ke Prabowo

"Kejaksaan harus tegas sebagai eksekutor pidana. Tidak ada pihak yang kebal hukum di negara hukum sekalipun dia kerabat presiden," katanya kepada Disway.id, Senin 11 Agustus 2025.

Ia bahkan mengusulkan dua langkah ekstrem bila eksekusi putusan perkara Silfester Matutina terganjal oleh oknum atau kekuatan tertentu.

"Jika kejaksaan tak berani mengeksekusi karena ada oknum jaksa yang menerima suap, maka KPK perlu turun tangan menangani jaksa yang bersangkutan sebagai kasus tipikor. Tetapi jika takut karena kekuatan, jaksa bisa minta bantuan militer untuk eksekusi paksa, seperti jaksa menerima bantuan militer menjaga rumah jampidsus," terangnya.

Perlu diketahui, Kasus hukum yang menimpa Silfester Matutina merupakan perkara lama. 

BACA JUGA:Syarat Ketentuan Ambil Saldo DANA Gratis Rp136.000 Hari Ini 11 Agustus 2025, Cek di Sini!

BACA JUGA:Pilih Timnas daripada Belanda! Thijs Dallinga Buat Murka Ronald Koeman, Jayden Ikuti Jejak Mees: Tanggal Sumpah Mauro Terungkap

Pada 29 Mei 2017, Silfester Matutina dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Silfester Matutina telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads