Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Bahar Bin Smith Dijerat Pasal Berlapis!
Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser dan dijerat pasal berlapis-Istimewa-
BACA JUGA:Jadwal Libur Puasa 2026, Jangan Lupa Tanggal Ini Mulai Masuk Kembali!
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: