DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri-Dok. DPR RI-

"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal tahun ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Banyak Alumni LPDP Pilih Berkarier di Luar Negeri, CERDAS: Tak Perlu Merasa Berutang ke Negara

BACA JUGA:Yusril: Tindakan Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs Hingga Minggal Dunia di Luar Perikemanusiaan

Pemerintah juga akan kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads