Perkara Inkrah, Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan
Gugatan sengketa Rumah Anak Zulkifli Hasan telah inkrah usai PN Jakarta Timur menerbitkan perintah eksekusi atau pengosongan-Istimewa-
Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, Penggugat II membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor Tergugat I dan kawan-kawan. Laporan polisi itu bernomor: LP/B/0684/XI/2021/SPKT/ BARESKRIM-POLRI, tanggal 10 November 2021.
BACA JUGA:WFH 1 Hari Seminggu, Kemnaker Tegaskan Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi
Bahwa, kata dia, kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari Tergugat I menjadi milik Tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika ditanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik Tergugat III.
Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih Rp30 miliar. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hingga akhirnya perkara ini inkrah di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: