Ledakan SPBE Jadi Alarm, DPRD Bekasi Evaluasi Tata Ruang Kota
Meski SPBE tersebut disebut telah berdiri lebih dahulu sebelum kawasan permukiman berkembang pesat di Mustikajaya, Latu menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. -Istimewa-
“Zona usaha juga harus dibagi lagi berdasarkan besaran risikonya. Sehingga tempat usaha yang memiliki risiko tinggi, harus benar-benar berada dalam zona yang aman bagi lingkungan sekitarnya, untuk antisipasi ketika ada musibah yang tidak diinginkan,” tegas Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
BACA JUGA:Iran Tembak Jatuh Jet Tempur F-15E dan A-10 AS, Kerugian Trump Tembus Rp4 Triliun
Lebih lanjut, ia turut menyoroti pola kerja pemerintah yang dinilai cenderung reaktif, yakni baru melakukan evaluasi setelah terjadi bencana.
Selain itu, pengawasan sektor minyak dan gas (migas) juga dinilai masih terkendala oleh tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dan baru dievaluasi ketika ada musibah, seperti yang terjadi saat ini. Secara aturan dan ketentuan pendirian usaha minyak dan gas maupun pengawasannya, masih ada yang menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Sehingga ini yang lagi-lagi turut menjadi persoalan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: