Alasan Sakit Hati, 'Bang Tile' Bunuh Mantan Istri di Serpong Utara
Polisi mengungkapkan motif pembunuhan wanita di Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan oleh mantan suami dipicu sakit hati-Istimewa-
Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: