Hadapi Tuntutan, Nadiem Optimis Lepas dari Dakwaan Korupsi Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keungan negara senilai Rp 2,8 triliun. Adapun angka tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook -Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Jadi Tahanan Rumah Jelang Tuntutan: Dipasang Alat Pantau!
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam dakwaan, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: