Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Rp100 Juta Tenor 1-5 Tahun, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan untuk Modal Usaha
Tabel angsuran KUR BRI 2026 Rp100 juta tenor 1-5 tahun, lengkap syarat dan cara pengajuannya.--dukuhdungus
JAKARTA, DISWAY.ID - Tabel angsuran KUR BRI 2026 Rp100 juta tenor 1-5 tahun, lengkap syarat dan cara pengajuannya.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih terus membuka program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai bentuk komitmen membantu Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Indonesia terus berkembang.
KUR BRI 2026 dibuka untuk membantu UMKM mendapatkan akses pendanaan yang mudah, cepat, bunga ringan, dan tenor fleksibel.
Tujuannya agar pelaku usaha bisa menerima pinjaman modal untuk mengembangkan dan menjalankan bisnis yang mereka miliki.
Melalui pinjaman ini, bisnis yang dimiliki oleh UMKM bisa berjalan tanpa terhalang modal biaya yang besar.
Hal ini dikarenakan KUR BRI 2026 memberikan akses pendanaan modal kerja atau investasi yang produktif.
Bunganya rendah sebesar 6 persen dengan proses pengajuan yang cepat.
Jangka waktu atau tenornya juga cukup panjang mulai 1-5 tahun yang memungkinkan angsuran bisa menjadi lebih ringan.
Bagi UMKM yang ingin mengajukan pinjaman, tak ada salahnya untuk mengetahui tabel angsuran KUR BRI 2026.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami syarat dan tata cara pengajuan agar pinjaman bisa diterima.
Syarat Pengajuan KUR BRI 2026
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sudah berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
Cara Pengajuan KUR BRI 2026
Diketahui, ada dua cara untuk mengajukan KUR BRI 2026, yakni bisa langsung ke kantor cabang BRI atau melalui online.
Apabila pengajuan pencairan dilakukan secara langsung, maka pelaku UMKM bisa membawa syarat yang sudah ditetapkan dan menyampaikannya ke petugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: