KPK Bongkar Kode 'Vokalis' dan 'Gitaris' dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Kamis 04-06-2026,18:50 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
KPK Bongkar Kode 'Vokalis' dan 'Gitaris' dalam Skandal Izin Tinggal WNA

tersangka Silmy Karim meminta jatah Rp100 juta/minggu dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.-Disway/Anisha Aprilia -

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: