Polisi Ungkap Motif Adam Deni Rusak Ruko di Jakut: Kesal ke Ownernya
Selebgram Adam Deni ditangkap Polres Metro Jakarta Utara usai terekam melakukan intimidasi dan merusak ruko di Sukapura, Cilincing, sambil mengancam dengan airs-Istimewa-
Berdasarkan hasil penyelidikan, ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam ruko.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga merusak papan reklame (neon box), melubangi dinding gypsum, serta merusak sejumlah fasilitas lainnya, termasuk kursi dan perlengkapan sanitasi.
Tak hanya itu, ADG juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan satu unit airsoftgun yang terselip di pinggangnya agar keinginannya dituruti.
Aksi pengrusakan kembali terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ADG tanpa perlawanan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," katanya kepada disway.id, Sabtu 20 Juni 2026.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
BACA JUGA:Persatuan Nasional Terancam? Pengamat Soroti Perpecahan yang Kian Terlihat di Masyarakat
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa tindakan merusak properti serta melakukan intimidasi menggunakan senjata tidak dapat dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi.
"Meski motifnya dipicu perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, ADG dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum atau musyawarah, serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: