Opini Sudutkan Gus Ipul Pakai Nama Samaran, Terungkap Nama Penulisnya

Senin 06-07-2026,22:49 WIB
Opini Sudutkan Gus Ipul Pakai Nama Samaran, Terungkap Nama Penulisnya

Hal itu terungkap dalam forum klarifikasi Dewan Pers terkait pengaduan Gus Ipul atas dua opini yang dimuat JSM.--Kemensos

Teradu juga diwajibkan mencantumkan catatan pada artikel bahwa Dewan Pers telah menilai opini tersebut mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.

BACA JUGA:Gus Ipul: Prof Nasar Berpotensi Jadi Ketum PBNU, Banyak Dukungan dari Daerah

Kuasa Hukum Pengadu, Anom Surya Putra, mengatakan sejak awal pihaknya mempersoalkan produk pers tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan kliennya.

“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menegaskan kemerdekaan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.

BACA JUGA:Open House di Jambi, Gus Ipul Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Sekolah Rakyat

Menurutnya, opini sekalipun tetap harus disajikan secara tepat dan tidak boleh merendahkan martabat seseorang.

“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” kata Yudha.

Berdasarkan Risalah Penyelesaian Dewan Pers, Pengadu dan Teradu sepakat mengakhiri sengketa melalui mekanisme Dewan Pers.

Namun, Pengadu berhak melaporkan kembali apabila Teradu tidak melaksanakan kewajiban korektif sebagaimana telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: