Benny K Herman Desak Prabowo Bentuk TPF Terkait Polri-Kejagung

Selasa 14-07-2026,15:22 WIB
Benny K Herman Desak Prabowo Bentuk TPF Terkait Polri-Kejagung

Anggota DPR RI Benny K Harman -DPR RI-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendorong DPR RI mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki tata kelola penegakan hukum menyusul memanasnya hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Benny, ketegangan yang mencuat di tengah penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026)

BACA JUGA:Erick Thohir Sambut Gembira Naturalisasi Mitchell Lee Baker, Tambah Opsi Penyerang

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPR untuk mengawasi kebijakan pemerintah di bidang penegakan hukum.

Ia menekankan, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun persidangan yang sedang berlangsung.

"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," ujarnya.

Menurut Benny, konflik yang terjadi mencerminkan adanya persoalan koordinasi antarlembaga penegak hukum di bawah pemerintah.

Oleh karena itu, DPR perlu menelusuri apakah terdapat kelemahan dalam sistem koordinasi, tumpang tindih regulasi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Ia juga menilai mekanisme pengawasan melalui rapat dengar pendapat atau pembentukan panitia kerja tidak lagi cukup untuk mengurai persoalan yang bersifat sistemik.

BACA JUGA:Ikuti Kapolri, Kapolres-Kapolres di Serang Silaturahmi ke Kajari

"Hak angket memiliki dasar konstitusional yang lebih kuat untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan penegakan hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Benny mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap menjaga profesionalisme dan menghindari ego sektoral.

Menurutnya, perseteruan antarpenegak hukum hanya akan membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: