Dirjen Imigrasi Perintahkan Usut Sponsor WNA Penyelenggara Bali Silent Disco, Masuk Daftar Cekal!

Sabtu 25-07-2026,06:24 WIB
Dirjen Imigrasi Perintahkan Usut Sponsor WNA Penyelenggara Bali Silent Disco, Masuk Daftar Cekal!

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengecam acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA) yang ditengarai melanggar aturan dan sarat akan diskriminasi terhadap warga lokal-Istimewa-

"Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. 

Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia. 

Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat.

"Artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait