Ketika Imam Menjadi Diplomat Perdamaian
Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie.-Ist-
Dengan demikian, imam masa kini dituntut memiliki kemampuan membaca perubahan zaman. Otoritas keagamaan perlu berjalan bersama kemampuan berkomunikasi, memahami teknologi, membaca konflik sosial, dan membangun jejaring lintas komunitas.
Agenda Nyata
Di sinilah tantangan terbesar Jakarta Understanding berada. Sebuah deklarasi dapat menghasilkan kesepakatan moral. Perubahan sosial membutuhkan lebih dari itu. Ia membutuhkan kapasitas, kelembagaan, sumber daya, dan kesinambungan.
Ada risiko bahwa semakin banyak mandat diberikan kepada imam, semakin besar pula beban yang harus ditanggung. Imam diminta menjadi pemimpin ibadah, pendidik, mediator konflik, penggerak lingkungan, penjaga ruang digital, sekaligus aktor diplomasi keagamaan. Pertanyaannya, apakah ekosistem pendukungnya sudah tersedia?
Karena itu, agenda pertama yang diperlukan adalah penguatan kapasitas imam. Pelatihan mediasi konflik, komunikasi lintas iman, literasi digital, pengelolaan komunitas, dan ekoteologi perlu dikembangkan secara sistematis. Peningkatan kapasitas tersebut perlu berjalan bersama perhatian terhadap kesejahteraan imam. Tanggung jawab sosial yang semakin besar membutuhkan dukungan yang sepadan.
Agenda kedua adalah tata kelola masjid. Masjid yang hendak menjadi rumah bersama membutuhkan pengelolaan yang transparan, inklusif, dan akuntabel. Ruang ibadah harus dijaga agar tetap menjadi tempat yang mempertemukan jamaah, bukan ruang yang mudah ditarik ke dalam kepentingan politik praktis. Keterbukaan pengelolaan, akses bagi kelompok rentan, serta budaya musyawarah perlu menjadi bagian dari tata kelola tersebut.
Agenda ketiga adalah membangun jejaring. Deklarasi menyerukan kolaborasi berskala global dengan lembaga internasional, pemerintah, dan masyarakat sipil. Seruan ini perlu diterjemahkan menjadi jaringan kerja yang memiliki program, indikator, dan evaluasi. Pertemuan para Imam Besar akan memperoleh makna yang lebih panjang apabila setiap pertemuan berikutnya dapat menunjukkan apa yang telah berubah di tingkat masyarakat.
Indonesia memiliki kesempatan untuk mengambil peran dalam proses tersebut. Pengalaman panjang organisasi keagamaan dan komunitas masjid di Indonesia dapat menjadi modal untuk mengembangkan model diplomasi keagamaan yang berakar pada masyarakat. Nama Jakarta yang melekat pada deklarasi ini dapat menjadi lebih dari sekadar nama geografis. Ia dapat menjadi simbol dari gagasan bahwa perdamaian global juga dapat dirawat dari ruang-ruang komunitas.
Pencantuman Palestina dalam deklarasi memperlihatkan bahwa agenda perdamaian yang dibicarakan para Imam Besar juga berkaitan dengan persoalan keadilan dan kemanusiaan global. Jakarta Understanding menyatakan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap hukum internasional, serta terwujudnya kemerdekaan, keadilan, perdamaian, dan martabat yang berkelanjutan bagi Palestina.
Pada akhirnya, keberhasilan Jakarta Understanding tidak ditentukan oleh seberapa sering dokumen itu dikutip dalam forum internasional. Ukurannya akan terlihat pada perubahan yang berlangsung di masjid dan masyarakat.
Apakah khotbah menjadi ruang yang menyejukkan? Apakah masjid mampu mempertemukan kelompok yang berbeda? Apakah imam hadir ketika terjadi perselisihan di tengah masyarakat? Apakah penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan merasa aman berada di dalamnya? Apakah jamaah memperoleh panduan untuk menghadapi banjir informasi dan disinformasi? Apakah masjid ikut merawat bumi?
Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita kembali kepada hakikat kepemimpinan keagamaan. Imam bukan hanya orang yang berdiri paling depan ketika salat dimulai. Imam juga berada di depan ketika masyarakat membutuhkan arah moral.
Dari Jakarta, para Imam Besar telah menyampaikan pesan bahwa masjid dapat menjadi jembatan perbedaan dan diplomasi keagamaan dapat memperkuat perdamaian antarbangsa. Tantangan berikutnya adalah menjadikan pesan itu sebagai kerja nyata.
Jika itu berhasil, masjid tidak hanya menjadi tempat orang berdoa untuk perdamaian. Masjid juga menjadi tempat masyarakat belajar berdamai, mengalami perdamaian, dan mengerjakan perdamaian. (*)
*) Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Umum PW IPIM Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: