Baleg DPR Singgung Jumlah Kursi DPRD Jakarta dalam Revisi UU DKJ
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU DKJ perlu dipertimbangkan dalam agenda legislasi pada 2027.-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi salah satu RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Revisi UU DKJ itu salah satunya didorong DPRD DKI Jakarta untuk mengatur kembali jumlah kursi DPRD.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi UU DKJ perlu dipertimbangkan dalam agenda legislasi pada 2027.
BACA JUGA:Justin Hubner Minta Stadion Penuh di Final ASEAN Cup: Lawan Siapa Pun, Harus Padat
“RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” ujar Bob, Minggu, 4 Oktober 2026.
Menurut Bob, usulan revisi antara lain berkaitan dengan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk mengenai jumlah anggota DPRD.
Namun, dia menilai pembahasan revisi UU DKJ nantinya tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan jumlah kursi DPRD. Penataan pemerintahan Jakarta perlu dikaji secara lebih menyeluruh.
Salah satu aspek yang menurut Bob perlu dipertimbangkan adalah kemungkinan pengaturan keberadaan DPRD di tingkat kabupaten/kota.
“Kalau rujukannya adalah undang-undang dari DPRD DKI ini, maka pandangannya tidak tersudutkan atau terbentur oleh hanya sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu,” jelasnya.
Bob menjelaskan, saat ini Jakarta memiliki DPRD pada tingkat provinsi. Sementara itu, DPRD pada tingkat kabupaten/kota tidak terdapat dalam struktur pemerintahan Jakarta. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji apabila revisi UU DKJ benar-benar dilakukan.
“Artinya ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” kata Bob.
BACA JUGA:Pedoman Hari Santri 2026, PBNU Tegaskan Tak Sekadar Seremoni
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan perubahan Pasal 11 Ayat (3) UU DKJ untuk mempertahankan sekaligus menambah jumlah kursi DPRD DKI. DPRD DKI kemudian mengusulkan jumlah anggota DPRD ditambah menjadi sekitar 180–220 kursi. Usulan itu didasarkan pada rasio representasi sekitar satu anggota dewan untuk 50 ribu–60 ribu penduduk.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynuddin mengatakan, usulan revisi tersebut didorong persoalan rasio representasi. Menurut dia, satu anggota DPRD DKI saat ini harus menampung aspirasi sekitar 100 ribu warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: