Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Ternyata Temui Prabowo

Rabu 07-10-2026,01:01 WIB
Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Ternyata Temui Prabowo

DOKUMENTASI: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, saat Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan sang putra, Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Okt--Sekretariat Negara

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

"Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Adies.

BACA JUGA:Hasil Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Ijazah Gibran, Bikin Pemohon Gigit Jari

Adies menjelaskan, status sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden.

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," sambungnya.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," tegas Adies.

BACA JUGA:Puan Maharani Disebut Jadi Opsi Pengganti Gibran, Ini Respons Ketua DPR

Sementara itu, mengenai fakta terkait dokumen pendidikan Gibran, MK menyerahkan persoalan keabsahan syarat administrasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.

Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Di tengah momentum putusan perkara tersebut, pertemuan Jokowi dan Prabowo menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian peristiwa politik yang berlangsung pada malam yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: