DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta per Jemaah

Rabu 07-10-2026,22:34 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta per Jemaah

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.463 per jemaah.-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.463 per jemaah.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI dan pemerintah pada Rabu, 7 Oktober 2026.

BACA JUGA:Daftar Bonus PBSI untuk Atlet Peraih Medali Asian Games 2026, Beregu Putra Dapat Rp2 Miliar

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Setuju," seru anggota DPR.

Angka tersebut terdiri dari komponen biaya di dalam negeri rata-rata Rp5.643.945 per jemaah, biaya di Arab Saudi Rp54.317.360 per jemaah, serta biaya penerbangan rata-rata Rp38.505.046 per jemaah.

Adapun biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau 55,50 persen dari total BPIH.

Bipih tersebut digunakan untuk membiayai antara lain penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, serta biaya hidup jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:Buka Investasi Berkelanjutan di Indonesia, PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau

Sementara itu, nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji yang digunakan untuk BPIH 2027 rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen dari rata-rata BPIH.

Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah mencapai Rp8.832.950.049.416,94.

Di sisi lain, Panja Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat yang jumlahnya sekitar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.

Alokasi tersebut menjadi bagian dari skema pengelolaan nilai manfaat dana haji setelah kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji 2027 ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: