Belum Kembalikan Dana ke Kas Negara, 91 SPPG Program MBG Disuspend BGN
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengembalikan dana ke kas negara atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Total nilai temuan yang belum ditindaklanjuti tersebut mencapai Rp18,19 miliar. BGN menegaskan, penghentian operasional tanpa batas waktu itu baru akan dicabut setelah SPPG terkait menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keputusan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
BACA JUGA:Heboh Penemuan Jenazah di Kendal, BGN Tegaskan Bukan Gedung SPPG
Tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.
"Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," kata Ketut, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ketut menjelaskan bahwa 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar.
BACA JUGA:BGN Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, Makanan Disajikan Hangat di Kelas!
"SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745," ungkapnya.
Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu itu, lanjut Ketut, merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
BACA JUGA:Eks Kasatreskrim Jakpus Dijatuhi Sanksi Etik, Begini Putusan untuk AKBP Roby
"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," jelasnya.
Melalui kebijakan itu, tambah Ketut, BGN terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: