Bea Cukai Merak Bongkar Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat 29-04-2022,15:07 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Bea Cukai Merak berhasil membongkar dugaan penyelundupan 3,2 juta Batang rokok Ilegal, Kamis 28 April 2022.

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 10 Februari 2022. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk dengan nomor polisi B 9361 KCF di sekitar Tol Jakarta-Merak. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan barang, diketahui kedapatan barang berupa rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

“Penyitaan jutaan barang rokok ilegal itu berawal dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak terhadap 1 unit truk yang menuju Pelabuhan Merak,” ujar Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri, Kamis 28 April 2022.

BACA JUGA:Bea Cukai Jabar Razia Rokok Ilegal di Kota Cirebon

Tersangka inisial PM dan barang bukti berupa 1 unit truk dan rokok berbagai merk sebanyak 205 karton dengan total 3.280.000 batang diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang.

Tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Beni berharap dengan adanya penangkapan ini dapat menimbulkan efek jera, tidak hanya pada tersangka, namun juga kepada semua pihak yang saat ini masih mengedarkan dan menjual rokok tanpa pita cukai dan atau dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga dihimbau untuk selalu teliti dan hati-hati terhadap peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:Peras Perusahaan Jastip Ratusan Juta, 3 Pegawai Bea Cukai Soetta Dipecat

“Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Banten, khususnya di wilayah pengawasan Bea dan Cukai Merak, serta adanya sinergi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Serang,” ujarnya

Kategori :