JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah sebelumnya dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, Murtade atau Amaq Sinta akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Pembebasan Murtade tersangka bunuh begal di Lombok Tengah dibebaskan setalah beberapa jam dari aksi massa yang menggeruduk Polres Lombok Tengah.
Penangguhan tahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H Acih.
“Tersangka diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ujar H Acih seperti dikutip dari radarlombok.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum juga membenarkan bahwa Murtade telah diberikan penangguhan penahanan.
Meskipun diberikan penagguhan tahanan, namun status Murtade masih sebagai tersangka.
Dilansir dari radarcirebon.com, akibat penahanan terhadap Murtade, massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono pada Rabu 13 April 2022.
BACA JUGA: Dunia Sepak Bola Berduka, Eks Pemain Real Madrid Meninggal Usai Mengalami Kecelakaan Mobil
Massa menutut agar Murtade tidak dijerat hukum dan segera dibebaskan.
Massa menilai warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu tak bermaksud membunuh.
Tetapi, Murtade hanya berusaha mempertahankan diri dari serangan begal.
Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu dini hari 10 April 2022 lalu.
BACA JUGA: 100.023 ASN akan Dipindahkan ke IKN pada 2024-2029, Sejauh Mana Persiapannya?
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan dan Murtade juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.