JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tengah membuka lowongan kerja sebanyak lebih dari 2.700 formasi untuk 50 BUMN.
Pelamar yang akan mengikuti proses rekrutmen diminta memperhatikan syarat dan aturannya, salah satunya menyiapkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bagi pelamar yang belum memiliki SKCK, anda bisa membuatnya di Polres atau Polda. Namun, saat ini SKCK juga bisa dibuat secara online untuk memudahkan pembuatannya.
BACA JUGA: Inilah Jadwal One Way Tol Trans Jawa Musim Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Berikut ini alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.
1.Akses Laman Resmi Polri
2. Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online
Dalam langkah ini ada beberapa hal yang harus anda lengkapi diantaranya:
- Jenis keperluan
BACA JUGA: Pemkab Tangerang dan PIK 2 Jalin Kerjasama, Bupati Harap Bisa Dirasakan Masyarakat
- Satwil
- Identitas pribadi
- Informasi keluarga
BACA JUGA: Pantau Langsung ke Pasar, Mendag Lutfi Pastikan Stok Bapok Aman Jelang Lebaran
- Riwayat Pendidikan