Prabowo Batasi Perjalanan Dinas Jajarannya, Cak Imin: Untuk Efisiensi APBN
Presiden Prabowo Subianto memperketat aturan perjalanan dinas bari para pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri.-tangkapan layar X@prabowo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto memperketat aturan perjalanan dinas bari para pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri.
Pembatasan ini bukan hanya untuk perjalanan ke luar negeri, tetapi juga dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis, 26 Desember 2024 kemarin.
BACA JUGA:Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
BACA JUGA:TPNPB OPM Eksekusi Anggota TRWP, Pertikaian 2 KKB Semakin Memanas
Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 ini menindaklanjuti arahan Praboso Subianto dalam Sidang Kabinet Tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024 lalu yang meenyatakan bahwa pemerintah harus melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri (PDLN)).
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Serkretariat Negara dengan prosedur," bunyi poin nomor 4 surat edaran tersebut.
Maka dari itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pihaknya juga akan membatasi kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas.
BACA JUGA:LSI Denny JA: Isu Pilkada Melalui DPRD Jadi Sentimen Negatif Jelang 100 Hari Prabowo
"Semua perjalanan luar negeri, dalam negeri, dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efiesiensi APBN," ungkap Cak Imin ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, 27 Desember 2024.
Efisiensi ini termasuk juga bagi kementerian-kementerian lain di bawah naungannya.
"Pasti (berlaku untuk Kementerian di bawah KemenkoPM). Semua kementerian dilaukan pembatasan," tandasnya.
"Semua. Di pengurangan jumlah acara-acara di dalam maupun luar negeri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: