JAKARTA, DISWAY.ID--Laporan dugaan korupsi dan nepotisme Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya, Rabu 24 Maret 2022.
Dugaan korupsi dan nepotisme terkait proyek tambang di Papua itu dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil, namun laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya.
Kepala Ligitasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni menjelaskan, laporan tersebut ditolak dengan beragam dalil dari penyidik.
“Laporan ditolak penyidik dengan macam-macam dalil. Kata mereka seharusnya laporannya ke Mabes Polri. Kami cukup lama berdebat, tapi mereka tetap menolak laporan kami,” ujar Gufroni, yang juga kuasa hukum tersangka pencemaran nama baik Luhut Bisnar Pandjaitan, Haris Azhar,Kamis 24 Maret 2022.
Gufroni mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil telah menyiapkan berbagai alat bukti dugaan keterlibatan Luhut yang mereka sebut sebagai skandal bisnis proyek pertambangan terbesar di Papua.
“Ini bukan hanya omong belaka, tapi berdasarkan hasil riset dan kajian teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil. Kami punya bukti keterlibatan Luhut dalam proyek tambang ini” jelasnya.
Menurut Gufroni, Luhut diduga memperlancar segala urusan bisnis pertambangan melalui anak-anak perusahaan yang ia pimpin. Terlebih saat itu ia juga menjabat sebagai Plt.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan besarnya pengaruh Luhut di pemerintahan Jokowi saat ini.
“Ini jelas konflik kepentingan dan gratifikasi, dan ini sudah terjadi skandal bisnis yang luar biasa yang dilakukan ole pejabat publik,” ujarnya.
Ditanya mengenai kesan ‘balas dendam’ dalam laporan Luhut ke Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan ditetapkannya Haris Aszhar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Gufroni menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi Luhut ke Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan Haris Azhar.
“Saya kira itu perlu dipisahkan, karena yang melapor itu bukan Haris. Inikan kajian teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil. Sebetulnya laporan ini juga ingin melihat keberanian Polda Metro Jaya menangani kasus yang berkaitan dengan Luhut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gufroni menyatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, karena menolak laporan mereka.
“Artinya mereka tidak melayani dan memproses laproan kita. Ini kategori pelanggaran mall administrasi, bahwa harusnya setiap laporan diproses terlebih dahulu,” tandasnya. (RadarBanten)