Dear Pemda! Aset Desa Jangan Disembunyikan, Inventarisasi dan Segera Laporkan

Kamis 24-03-2022,18:59 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

SOLO, DISWAY.ID--Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) melaporkan hasil inventarisasi aset desa. 

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FKAPD) Ditjen Bina Pemdes Lutfi mengatakan untuk membahas kebijakan pengelolaan aset desa khususnya inventarisasi aset desa dan mempercepat sertifikasi tanah pemerintah desa.

Selain itu, lanjut Lutfi, gelaran ini sebagai upaya mempercepat penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

BACA JUGA:Distribusi Pangan Terus Disorot, Kemendagri Warning Tiga Hal Pokok

Langkah ini diperlukan untuk mendukung program pemerintah khususnya penyelesaian PSN di sektor jalan tol, bendungan, irigasi, dan transportasi.

”Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi untuk dapat segera menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa kepada Kementerian Dalam Negeri," tegas Lutfi. 

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Kamis 24 Maret 2022 di Lorin Hotel, Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Izin Mutasi PNS Sekarang Sudah Gampang, Pakai Aplikasi Sikawan

Lutfi berharap langkah ini dapat memberi motivasi bagi pemerintah desa dan pemerintah kabupaten/kota agar segera menyelesaikan inventarisasi aset desa di wilayahnya masing-masing, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.

Terkait TKD yang terkena PSN, dia berharap adanya masukan dari berbagai pihak agar persoalan tersebut bisa segera diatasi. 

 

Kategori :