Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Jumat 25 Maret 2022

Jumat 25-03-2022,07:12 WIB
Reporter : dimas
Editor : dimas

BEKASI, DISWAY.ID  - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bekasi Kota mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Bekasi Kota hari ini, Jumat 25 Maret 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Bekasi Kota tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Hasil Semifinal Playoff Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Portugal Lolos ke Final, Italia Gagal ke Qatar

Layanan SIM Keliling di Polres Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 25 Maret 2022

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di kawasan Bekasi Kota semoga bermanfaat.

Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB

Kategori :