JAKARTA, DISWAY.ID--Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah dimulai. Polemik tertap berjalan terkait pengadaan.
Aturan teknis sudah dikeluarkan sebagai upaya kelancaran pembangunan IKN dan meredap persoalan yang muncul.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan agar tanah untuk pembangunan IKN senantiasa clean and clear.
BACA JUGA:Ratusan Ribu ASN akan Dimutasi ke IKN Nusantara
”Ya kita upayakan clean and clear sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam keterangan yang diterima Disway.id, Jumat 25 Maret 2022.
Dikatakannya, ada beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN.
Ada beberapa aturan kebijakan yang menjadi pegangan tersebut antara lain:
BACA JUGA:60.000 ASN dan TNI-Polri Segera Pindah ke IKN 2023, Akan Jadi Penghuni Pertama di Ibu Kota Baru
1. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN
2. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan
3. Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga
4. Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.
BACA JUGA:60.000 ASN dan TNI-Polri Segera Pindah ke IKN 2023, Akan Jadi Penghuni Pertama di Ibu Kota Baru
”Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kita buka,” kata dia.
”Ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan,” tandasnya.