Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian.
Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.
”Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan ini, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.
”Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” imbuh Sofyan A Djalil.
Ditegaskannya Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar.
Pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.
”Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” pungkas Sofyan A Djalil.