JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 31 pelaku penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Secara keseluruhan, polisi mampu menyita sebanyak 26 kilogram dari tangan para pelaku.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa
"Tersangka yang kita amankan ada 31 orang dengan barang bukti di antaranya 26 kilogram sabu," kata Kombes Pol Mukti Juharsa , dikutip DISWAY.ID dari laman PMJ News pada Santu, 26 Maret 2022.
Tidak hanya sabu, barang bukti lainnya seperti 1.979 butir ekstasi, 8,5 gram ganja, 2 kilogram TAC, hingga 399 butir pil happy five berhasil disita polisi.
Bahkan polisi juga sampai berhasil membongkar home industry ekstasi yang berlokasi di Tangerang.
"Dari pengungkapan kasus ini kita berhasil mengungkap home industry pembuatan ekstasi yang tersangka atas nama K. Ditangkap di Tangerang," paparnya.
"Kita juga amankan sabu-sabu 10 kilogram diamankan di Bekasi Timur dengan tersangka SP, AS, dan MZ. Doakan karena kita mau kembangkan insyaallah dapat lebih besar lagi," sambungnya.
BACA JUGA:Charles Leclerc Catatkan Waktu Tercepatnya Sebelum Hantam Pembatas Lintasan
BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 26 Maret 2022
Polisi juga telah berhasil menyita ribuan pil ekstasi dari tangan seorang kurir berinisial AR.
"Ekstasi juga kita berhasil ungkap ada 1.000 butir dari tersangka AR," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa.