Bukan Gegara Terapi Cuci Otak dr Terawan Dipecat IDI, Tapi Karena Memuji Diri Sendiri yang Langgar Kodeki

Bukan Gegara Terapi Cuci Otak dr Terawan Dipecat IDI, Tapi Karena Memuji Diri Sendiri yang Langgar Kodeki

Metode yang diklaim dapat sembuhkan stroke dan temukan vaksin Covid-91 picu kasus dokter Terawan dengan IDI berujung pemecatan. -ig@terawanagusputranto-

JAKARTA, DISWAY.ID – dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI dalam keputusan sidang MKEK IDI di Banda Aceh (25/3/2022).

Pemecatan tersebut terkait dengan pelangaran yang dilakukan oleh dr Terawan diantaranya tentang kode etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Salah satu isu yang mencuat adalah tentang terapi cuci otak yang menjadi kontroversi dan akhirnya dihentikan untuk sementara.

Namun bukan gegara terapi cuci otak dr Terawan dipecat IDI, tapi karena memuji diri sendiri yang langgar Kodeki.

BACA JUGA:Charles Leclerc Catatkan Waktu Tercepatnya Sebelum Hantam Pembatas Lintasan

Beberapa tahun lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sempat menegur dr Terawan atas terapi cuci otak tersebut.

Namun sekitar tahun 2018, MKEK IDI menyatakan, tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan dr Terawan untuk mengobati stroke.

BACA JUGA:dr Terawan Agus Putranto Dipecat dari Keanggotaan IDI Dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh

Dilansir dari radarcirebon.com, selain itu juga disebutkan dr Terawan telah melanggar pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, dr Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam. 

Pada pasal 4 tertulis, seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

BACA JUGA:Serangan Bom, Formula1 Arab Saudi Terancam Batal, Pemerintah Setempat Berikan Jaminan Keselamatan

Sementara itu, kesalahan lain dari dr Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Pada pasal 6 setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com