JAKARTA, DISWAY.ID-- Penolakan aturan jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan apabila sudah usia 56 tahun, telah menemui perkembangannya.
Aksi demo penolakan digelar serikat pekerja/buruh dalam beberapa pekan terakhir.
Setelah mendapat penolakan, pemerintah menyebutkan aturan tersebut dilakukan revisi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sekira hasil revisinya.
Di mana, sebelum final revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022, maka Permenaker Nomor 19/2015 tetap berlaku.
Sedangkan dalam Permenaker Nomor 19/2015 klaim JHT bisa dilakukan pekerja/buruh setelah mengundurkan diri atau PHK dari pekerjaannya.
Disebutkan Ida, Klaim JHT pekerja/buruh tetap tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
"PHK atau mengundurkan diri, kemudian ingin melakukan klaim JHT, maka tetap bisa," kata politisi PKB ini.
Pernyataan demikian, ditekankan Ida, sesuai dengan Permenaker 19/2015.
Ida mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dengan melakukan pertemuan bersama perwakilan serikat pekerja/buruh.
Ditegaskan Ida, Permenaker 2/2022 akan direvisi dengan muatannya yakni mengembalikan aturan klaim JHT sesuai Permenaker 19/2015.
Selanjutnya, revisi tersebut memberikan kemudahan baru dalam klaim JHT. (kho)