Catat! Menaker Yassierli Janji Bakal Kawal Hak-Hak Pekerja Sritex Terkena PHK

Catat! Menaker Yassierli Janji Bakal Kawal Hak-Hak Pekerja Sritex Terkena PHK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja Sritex.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan memahami nasib para pekerja perusahaan tekstil Sritek dengan terus memberikan pengawalan atau pendampingan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.

“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Mensesneg Sebut 8 Ribu Karyawan Sritex Diperkerjakan Kembali dengan Skema Baru

BACA JUGA:Investor yang Sewa Aset Sritex Bakalan Diungkap Kurator Dalam 2 Minggu

BACA JUGA:Pekerja Sritex Terkena PHK Dijanjikan Dapat Kembali Bekerja Dalam Waktu 2 Minggu

Yassierli mengatakan hak-hak yang tengah diperjuangkan yaitu JHT, hingga JKP.

"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hak PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP (jamina kehilangan pekerjaan) dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," lanjut Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan seluruh karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal kembali bekerja dalam waktu 2 minggu.

"Kementerian Ketenagakerja juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli di Kantor Kepresidenan, Senin, 3 Maret 2025.

Ia menjelaskan hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. 

"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads