bannerdiswayaward

Begini Cara Cairkan Saldo JHT tanpa Resign dengan Mudah, Pekerja Perlu Tahu!

Begini Cara Cairkan Saldo JHT tanpa Resign dengan Mudah, Pekerja Perlu Tahu!

Cara cek saldo JHT tanpa aplikasi, simak informasinya di sini.--Dok. BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara cairkan saldo JHT tanpa resign dengan mudah yang perlu diketahui oleh pekerja.

Masih banyak pekerja aktif yang belum tahu jika saldo JHT atau Jaminan Hari Tua dapat dicairkan sebagian tanpa perlu resign atau berhenti bekerja.

Namun, jika ingin melakukan hal tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan kepesertaan minimal 10 tahun.

Berikut besaran pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja, di antaranya:

  • 10 persen untuk persiapan pensiun
  • 30 persen dari saldo JHT untuk pembelian rumah

Syarat Pencairan Saldo JHT tanpa Resign

Untuk mencairkan saldo tersebut, peserta harus memenuhi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan, antara lain:

BACA JUGA:Link dan Cara Mengajukan BSU Batch 4 BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Bantuan Gaji Rp600 Ribu

  • Kartu peserta
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku tabungan

Sementara itu, untuk pencairan saldo sebesar 30 persen perlu mempersiapkan dokumen tambahan, mulai dari:

  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama.

BACA JUGA:Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Saldo Rp600 Ribu Bakal Masuk ke Rekening

Cara Cairkan Saldo JHT tanpa Resign

Ada beberapa cara untuk mencairkan saldo JHT tanpa resign yang perlu diketahui oleh pekerja, di antaranya:

1. Melalui Website Lapak Asik

Pekerja juga bisa mengklaim saldo secara online lewat layanan bernama Lapak Asik, namun terkhusus bagi mereka yang mempunyai saldo di atas Rp10 juta. Berikut cara mencairkannya:

  • Bukalah laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kemudian isi data diri: NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
  • Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi, klik Simpan Buka email untuk melihat jadwal wawancara daring
  • Ikuti wawancara online untuk verifikasi data
  • Terakhir, tunggu saldo JHT ditransfer ke rekening

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut

2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika merasa bingung untuk mencairkannya secara online, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Begini langkah-langkahnya:

  • Kamu bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT
  • Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
  • Setelahnya, ikuti proses wawancara dan verifikasi data
  • Jika proses selesai, maka kamu tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads