BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut

Apa dana BSU 2025 bisa diambil ahli waris jika penerima meninggal menjadi pertanyaan banyak orang.-BRI-BRI

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada lebih dari 8 juta pekerja.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU Ketenagakerjaan 2025.

Adapun bantuan BSU 2025 disalurkan sebanyak Rp600.000 kepada masing-masing penerima.

Bantuan ini menjadi bagian dari total target 17,3 juta pekerja yang akan menerima BSU pada tahun ini.

BACA JUGA:Cara Daftar KUR BNI 2025 Rp100 Juta, Ikuti Trik Rahasia Ini Agar Pengajuan Diterima Bank

Penyaluran ini dilakukan lewat dua jalur yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa mayoritas dari 9 juta pekerja yang belum menerima BSU akan mendapatkan pencairan lewat PT Pos Indonesia.

"Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank (Himbara)" pungkasnya.

Meski data penerima telah dikantongi, Kemnaker menegaskan bahwa pencairkan BSU harus melewati proses verifikasi dan validasi berlapis.

Adapun jadwal pencairan dana BSU 2025 telah dimulai sejak awal bulan Juni.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp250-Rp500 Juta Lengkap Tabel Angsurannya, Dijamin Cair ke Rekening!

Namun, hingga pertengahan Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melanjutkan proses penyaluran untuk BSU tahap 4.

Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat BSU 2025

Berikut beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan gaji Rp600 ribu lewat program BSU 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
  • Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri 

BACA JUGA:Trik Rahasia KUR BCA 2025 Pinjaman Rp50 Juta di ACC Cepat, Dijamin Langsung Cair ke Rekening

Tata Cara Cairkan BSU 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads