SUKABUMI, DISWAY.ID - Setelah beberapa hari diburu akhirnya pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Der (25) dan SR (24) terendus keberadaannya.
Der dan SR kini tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat Kepolisian. Setidaknya penjara 6 tahun sudah menanti pasutri yang kabarnya menikah siri itu.
Ya, Der terlilit kasus penistaan agama dengan menginjak Al Quran lalu video yang direkam oleh istrinya SR disebarkan di media sosial.
BACA JUGA:Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al Quran Dihentikan Pemerintah, Kemenag Angkat Bicara
Sebuah perbuatan yang benar-benar di luar nalar akal sehat. Padahal keduanya mengaku merupakan pemeluk agama Islam.
Keduanya diringkus Polres Sukabumi ketika tengah asik berwisata di Palabuhanratu. Pasal berlapis diterapkan aparat hukum dalam kasus menginjak Al Quran.
Pertama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
BACA JUGA:Parah! Video Pria Injak Alquran di Sukabumi Tersebar Luas, Dilakukan Demi Menantang Umat Islam?
Kedua, pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
”DER disangka telah sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya berinisial SR,” jelasnya Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis 5 Mei 2022.
Zainal menyebut pasutri ini berstatus warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Memang sudah beberapa hari ini menjadi target karena videonya meresahkan.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Hukum Siswa Push Up Sambil Injak Bahu, Keluarga Korban Angkat Bicara
”Benar pasutri itu dicomot anggota Satreskrin Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” tegasnya.
Keduanya diduga pelaku penistaan agama yang videonya viral lantaran dengan sengaja menginjak-injak Al Quran pada 2020.
Parahnya, aksi DER saat menginjak Al Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.