JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan bahwa pihaknya sudah meringkus sepasang suami-istri yang viral karena konten injak Al-Quran.
Sang suami, CER (25) dan istrinya SL (25) ditangkap di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi juga menyebut bahwa sepasang suami-istri itu terikat pernikahan siri secara agama sejak 2016 lalu.
AKBP SY Zainal mengungkap bahwa kasus bermula dari CER yang membuat video menginjak Al-Quran dan mengunggahnya ke media sosial.
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Menuju Jakarta Diprediksi Tembus 1,2 Juta Kendaraan Akan Lalui GT Halim
BACA JUGA:Harga Outfit Nagita Slavina saat Lebaran 2022 Bikin Geleng-geleng Kepala, Totalnya Mencapai 3 Digit!
CER dengan jelas melakukan penistaan agama, ditambah ia juga menantang seluruh umat Islam sambil menginjak kitab suci Al-Qur'an.
"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan," tutur AKBP SY Zainal.
"Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam," sambungnya.
Sebelumnya, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan ikut menanggapi kasus seorn pria asal Sukabumi yang dengan sengaja menginjak kitab suci Al-Quran.
BACA JUGA:Mandalika Racing Team Lunasi Hutang, Dimas Ekky: Alhamdulillah Hak Saya Tahun 2021 Sudah Diberikan
Ia memberikan imbauan agar seluruh umat Islam di Indonesia tidak perlu cepat terpancing emosi dengan adanya kasus pria injak Al-Quran tersebut.
Justru Amirsyah meminta agar umat Islam untuk tetap berpikir jernih dan dengan kepala dingin dalam menyikapi hal ini.
"Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang dan jangan terpancing dengan sikap menantang," kata Amirsyah, Kamis 5 Mei 2022.