JAKARTA, DISWAY.ID - Kisah cukup menarik dari seorang Arman Chasan yang mengklaim kalau dirinya sebagai pencetus ide atau konsep awal adanya ojek online, belakangan menjadi heboh di media sosial.
Seperti diketahui, pria berkacamata bernama asli Hasan Azhari ini memberanikan diri untuk menuntut dan menggugat Gojek dan Nadiem Makarim, karena diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Pada 31 Desember 2021 lalu, Arman Chasan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membuat tuntutan kepada Gojek dan Nadiem Makarim karena dinilai sudah mencaplok ide dan konsep ojek online yang awalnya sudah dia jalankan.
Nomor Perkara 86/Pdt-Sus/HKI/Cipta/2021/PN Niaga.Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan atas nama Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan tudingan pelanggaran hak cipta.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Jemaah Haji Indonesia Berhak Berangkat 2022
BACA JUGA:5 Cara Terbaru Atasi WhatsApp Web yang Bermasalah di Tahun 2022, Anti Ribet Plus Simpel Banget
Dalam gugatan tersebut terdapat lima tuntutan atau petitum yang diajukan oleh Arman kepada Majelis Hakim, yakni:
- Menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
- Menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim membayar ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah.
- Menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim membayar royalti 24,9 triliun rupiah.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi.
- Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.
Dan sesuai laporan tersebut, jadwal persidangan sejatinya sudah berlangsung pada 13 Januari 2022 lalu, yang berlangsung di Ruang Soebekti I. Arman juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.
BACA JUGA:Penarikan Uang Tunai Capai Rp180,2 Triliun Sepanjang Ramadan hingga Lebaran, Tertinggi Pulau Jawa
BACA JUGA:Wagub DKI Kritik Keras Pemain Sepatu Roda Melintas di Gatsu, Singgung Dampak Arogansi di Jalan
Klaim Arman Soal Ide Ojek Online
Sebelumnya platform jasa transportasi dalam negeri, Gojek dan pendirinya Nadiem Makarim, digugat oleh seorang pria bernama Arman Chasan dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24,9 triliun.
Perusahaan yang didirikan Menteri Pendidikan Kebudayaan itu diduga telah melanggar hak cipta.
Pasalnya, seorang pria bernama Arman Chasan bersama kuasa hukumnya, telah menggugat Gojek dan Nadiem prihal konsep dan ide pertama kali Ojek Online.
Dari video tersebut, Arman disebutkan telah menyatakan kalau dirinya adalah pelopor ide adanya ojek online.