Ini Daftar Nama Jemaah Haji Indonesia Berhak Berangkat 2022

Ini Daftar Nama Jemaah Haji Indonesia Berhak Berangkat 2022

Ilustrasi keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Untuk tahun ini kuota jemaah haji reguler lebih dari ketentuan UU. Foto: jawapos.--

JAKARTA, DISWAY.ID-Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama  merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022.

Kementrian Agama merilis daftar jemaah haji reguler dari 34 provinsi dengan jumlah peserta haji regular 92.825. 

Rilis tersebut dirilis dalam bentuk google drive dengan judul Berhak Lunas 2022 yang bisa diakses di sini: Daftar Jemaah Haji Reguler Indonesia Berhak Lunas 2022 

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, daftar jemaah haji tersebut telah diumumkan dan dikirim ke kantor wilayah provinsi seluruh Indonesia. 

"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. 

Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. 

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.  

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: