Ditunjuk Presiden Jadi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar Pilih Tunggu Hitam di Atas Putih

Rabu 11-05-2022,13:47 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Untuk melanjutkan kepemimpinan daerah hingga 2025 mendatang, dikabarkan Presiden Joko Widodo sudah menunjuk satu nama.

Sempat beredar sejumlah nama untuk mengisi jabatan sebagai Penjabat Gubernur Banten. 

Di antara nama yang sebelumnya santer disebut ialah Wakil Sekretaris Kabinet Fadlansyah Lubis.

Namun petang kemarin, mengemuka nama yang akan dipilih Jokowi.

Muktabar dikabarkan akan menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur Banten tersebut.

BACA JUGA:Persita Tangerang Resmi Boyong Mario Jardel, Manajer: Talenta Muda Berbakat

Penunjukkan Al Muktabar dikabarkan sudah disetujui Presiden Joko Widodo pada Senin 9 Mei 2022 sore.

Namun, surat Keputusan Presiden (Keppres) penunjukkan Al Muktabar hingga kini belum disampaikan ke Pemprov Banten.

Informasi dipilihnya Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten diterima Radar Banten (jaringan disway.id) pukul 19.00 WIB.

“Beliau (Al Muktabar-red) yang dipilih. Informasinya jangan ditulis dari saya ya, salam untuk teman-teman di Banten,” demikian dikatakan sumber Radar Banten (jaringan disway.id) tadi malam.

BACA JUGA:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Kota Tangerang, Ditahan di Rutan Pandeglang

Sumber lain yang dekat dengan Istana juga membenarkan nama Al Muktabar yang dipilih sebagai Penjabat Gubernur Banten.

“Iya Pak,” jawabnya saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Al Muktabar sendiri sejak kemarin sore hingga malam, terlihat menghadiri peresmian Banten International Stadium (BIS) di kawasan Kemanisan, Curug, Kota Serang, mendampingi Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy.

Namun, sekira pukul 09.00 WIB, Al Muktabar meninggalkan BIS dengan mobil dinasnya.

Seperti diketahui, pada Agustus 2021 Al Muktabar sempat menyampaikan surat permohonan dikembalikannya status kepegawaian dirinya ke Kemendagri kepada Gubernur Wahidin Halim.

Kategori :