JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat terima suap 16 peket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 para anggota DPRD Muara Enim terancam pidana penjara.
Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim terima suap Rp 200 hingga Rp 400 juta dituntut 4 tahun penjara dalam sidang Tipikor Muara Enim.
10 terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tersebut terbukti menerima suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
BACA JUGA:Wika Salim Buka-Bukaan Setelah Sensor Bagian Intim di Video Barunya
Masing-masing anggota DPRD Muara enim tersebut terancam pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.
Dilansir dari sumeks.co, mereka adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi, dinyatakan Jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz terbukti bersalah menerima sejumlah aliran dana gratifikasi dari proyek aspirasi anggota dewan.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Rikhi bacakan tuntutan pidana.
Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, JPU KPK RI juga menuntut agar hak politik para terdakwa tersebut dicabut selam lima tahun, terhitung dari para terdakwa usai menjalani hukuman pidana pokok.
BACA JUGA:Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Pakai Koteka Papua, Gus Umar Singgung Kebencian Sebabkan Hoaks
Usai mendengarkan tuntutan pidana, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa pekan depan.
Untuk diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp 200 juta hingga Rp 400 jutaan.
Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (fdl)