JAKARTA, DISWAY.ID - Imbas unggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pakai koteka khas Papua, politikus PDIP Ruhut Sitompul resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Unggahan Ruhut Sitompul itu tuai kecaman hingga kelompok yang mengatasnamakan diri pemuda Papua beraksi dengan mempolisikannya.
Dalam laporan dengan register LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan pelapor menyertakan bukti cuitan Ruhut yang memuat meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
BACA JUGA:Jordi Amat Pemain Naturalisasi Terbaru Timnas Indonesia Segera Tiba di Jakarta Sabtu Mendatang
BACA JUGA:Dahlan Iskan Minum Durian Cendol Khas Kuala Lumpur, Katanya: Tetap Enak Cendol Indonesia!
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” kata Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Zulpan mengatakan penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh.
“Laporannya masih diteliti,” lanjut Zulpan.
BACA JUGA:LGBT Masuk Podcast? Dokter Eva: Seakan Gay Diterima dan Boleh Berkembang di Masyarakat
Sebelumnya, Ruhut Sitompul secara tak terduga mengunggah editan foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memakai pakaian khas Papua dan koteka.
Sontak saja Ruhut Sitompul dikecam oleh publik karena dinilai rasis. Banyak yang menganggap tindakan Ruhut juga sudah melewati batas.
Dalam foto yang diunggah Ruhut, tampak sosok mirip Anies Baswedan bertelanjang dada dengan menampakkan ekspresi senyum sumringah.
BACA JUGA:Noda Hitam Pilpres 2019 Jangan Terulang Lagi di 2024, KPU Waspada Potensi Kerentanan Pemilu Serentak
Dalam unggahan tersebut, Ruhut Sitompul seolah menjadikan foto itu guyonan di media sosialnya.