BACA JUGA:Setengah Juta Penduduk Korea Utara Terindikasi Covid-19 dan 21 Meninggal Dunia
Sementara itu, polisi segara usut kasus dugaan rasis yang dilakukan politisi Ruhut Sitompul terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Taunya Aku dihujat habis2an tapi apa mau dikata apalagi yg hujat pada tdk ta’u permasalahannya tapi Aku harus berhikmat dan untuk semua yg masih marah2 Ma’afkan Aku Manusiah yg tdk luput dari kesalahan MERDEKA????????????????????. pic.twitter.com/TaMeNgB24V
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) May 13, 2022
Mengenai hal itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan Ruhut Sitompul dalam waktu dekat.
"Nanti setelah ini ya (jadwal pemanggilan), karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru saja melaksanakan serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemanggilannya) ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat 13 Mei 2022.
Lanjut Zulpan, lapora terhadap Ruhut Sitompul memang sudah diterima oleh penyidik dan sedang dalam pendalaman lebih lanjut.
BACA JUGA:Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan Maharani Ungkapkan Kebanggaannya
BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran PPDB Online 2022 DKI Jakarta
"Dengan adanya laporan ini, nanti penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," tukasnya.
Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.
Pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. Ia diduga tersinggung dengan postingan Ruhut mengenai meme tersebut yang dinilai rasis.
Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Hentikan Perang Ukraina, Tak Ada Untungnya!
Di siis lain, Pakar telematika Roy Suryo juga telah diminta oleh Petrodes Mega Keliduan atau Mega untuk mendampingi atau kawal kasus Ruhut Sitompul terkait unggahan editan foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Roy Suryo kemudian bercerita jika awalnya dihubungi Mega melalui aplikasi WhatsApp (WA).