JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyampaikan soal pelonggaran penggunaan masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal ini Jokowi umumkan melalui siaran pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022 petang.
Selain itu, pengumuman pelonggaran penggunaan masker di tengah pandemi covid-19 ini juga disalurkan melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jenjang SMK di DKI Jakarta 2022
"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," buka Jokowi.
Ia menerangkan, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan masyarakat untuk kebijakan terbaru ini.
Yakni masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka dan tak ada kepadatan orang, maka Jokowi membolehkan tanpa penggunaan masker.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," lanjut Jokowi.
BACA JUGA:Video Aksi Pencuri Sikat Sepeda Motor Kurang Dari 5 Menit di Tegal Viral
Sebaliknya, lanjut Jokowi, penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.
Penggunaan masker juga akan tetap diberlakukan bagi warga rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau kormobid.
Selain itu, Jokowi juga tetap memberlakukan warga yang mengalami gejala batuk pilek agar tetap mengenakan masker.
"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelas Jokowi.
BACA JUGA:Surpres DOB Papua Sudah di Meja DPR, Panja Segera Dibentuk
Kebijakan ini hampir mirip yang diterapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini. Kabar ini pun setidaknya menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia.