JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi umumkan masyarakat boleh lepas masker saat melakukan aktifitasnya.
Presiden Jokowi mengumumkan keputusan tersebut melalui siaran persnya yang ditayangkan virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
BACA JUGA:Menteri Agama: Calon Jemaah Haji Usia Maksimal 56 Tahun dan Sudah Divaksin Dosis Kedua
Namun terdapat sejumlah syarat dari Presiden Jokowi agar masyarakat bisa lepas masker saat melakukan aktifitas sehari-hari.
Presiden Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker ketika berada di tempat terbuka, namun Presiden ke-7 itu tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi umum.
Selain itu, Presiden Jokowi menegaskan aturan lepas masker tak berlaku bagi masyarakat rentan, lansia dan pengidap komorbid.
BACA JUGA:Download Aplikasi Cantas, Bikin Bayar Tol Tanpa Harus Berhenti dan Buka Kaca Mobil
BACA JUGA:Sah! Presiden Jokowi Berlakukan Lepas Masker di Indonesia, Simak Syarat dan Ketentuannya
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam jumpa persnya.
Jokowi menyarankan agar masyarakat yang mengalami gejala batuk tetap menggunakan masker ketika beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
BACA JUGA:Perampok Ini Beraksi Pakai Alat Setrum Setelah Belajar dari Youtube, Korban Dipilih Acak
BACA JUGA:Surpres DOB Papua Sudah di Meja DPR, Panja Segera Dibentuk