Menteri Agama: Calon Jemaah Haji Usia Maksimal 56 Tahun dan Sudah Divaksin Dosis Kedua

Menteri Agama: Calon Jemaah Haji Usia Maksimal 56 Tahun dan Sudah Divaksin Dosis Kedua

Salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mewajibkan protokol kesehatan bagi para calon jemaah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. -Pixabay/@Javaistan-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mewajibkan protokol kesehatan bagi para calon jemaah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

“Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya, pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari a sampai z,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil.

Penegasan ini disampaikan Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 17 Mei 2022.

BACA JUGA:Asal Usul Gelar Haji dan Hajjah Setelah Menjalankan Rukun Islam ke-5 di Indonesia

Salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan, di mana para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

“Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucap Yaqut.

Yaqut menambahakn syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. “Batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun,” paparnya.

Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun. ”Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menteri Agama.

BACA JUGA:Ingat! Tahap Pelunasan Biaya Ibadah Haji Berakhir 20 Mei

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pemerintah telah siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama. Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jemaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jemaah,” papar Anggito.

Selanjutnya, Kepala BPKH menuturkan bahwa pembiayaan tersebut sudah siap disalurkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Saudi riyal dan dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk living cost dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: