Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Rabu 18-05-2022,08:01 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan akun sesuai jenjang

3. Mengisi formulir secara daring 4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

BACA JUGA:Bagnaia Akui Kesal, Strategi Saat Lawan Marquez di Aragon Tak Berhasil di Le Mans

Aktivasi PIN/Token CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivitasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivitasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input nomor peserta.

3. Mengganti PIN/token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

Pemilihan sekolah tujuan CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

BACA JUGA:Perolehan Sementara Medali SEA Games 2021, Tuan Rumah Makin Sulit Terkejar

Memantau hasil seleksi CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

Kategori :