Tanggapi Aturan Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Ketua MUI: Baiknya Salat juga

Rabu 18-05-2022,12:33 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ucapnya.

Lanjut Budi, pelonggaran penggunaan masker ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan di beberapa negara lainnya. Dia merinci negara-negara tersebut di antarannya Italia, Jerman, Amerika Serikat dan Singapura.

BACA JUGA:Cantiknya Wulan Guritno saat Bersepeda, Makin Tua Body-nya Makin Kencang

Di negara-negara itu masker wajib digunakan untuk indoor dan hanya imbauan untuk outdoor. Akan tetapi, wajib masker masih berlaku untuk transportasi umum. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Terakhir, Budi juga mengungkapkan relaksasi lainnya akan disiapkan apabila kasus Covid-19 ini semakin terkendali dan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan semakin tinggi.

"Untuk membuat hidup kembali normal, walau mungkin virus ini akan ada 5-15 tahun lagi bersama kita, seperti virus lainnya," tukasnya.

Kategori :