Sopir Bus Positif Nyabu Berujung Kecelakaan Maut di Tol Sumo, Dikurung 4 Tahun Penjara

Rabu 18-05-2022,17:04 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Hasil pemeriksaan kepolisian terkait kasus kecelakaan maut bus pariwisata PO Ardiansyah di Jalan Tol Surabaya – Mojokerto, Senin 16 Mei 2022 lalu, sopir bus terbukti positif konsumsi narkoba jenis sabu.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap sopir pengganti bernama Ade Firmansyah.

Hasilnya, urine yang bersangkutan mengandung narkoba jenis sabu. “Dari hasil tes urine, sopir positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ucap Latif.

BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Tidak Miliki SIM

Sebelumnya, dugaan awal penyebab kecelakaan maut karena sopir mengantuk, sehingga bus menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) lalu terguling.

Akibat kecelakaan tersebut, 14 penumpang meninggal dunia, dan 19 penumpang mengalami luka berat dan ringan akibat kecelakaan tersebut.

Diketahui dari hasil pemeriksaan, Ade Firmansyah adalah sopir pengganti yang mengemudikan bus pariwisata tersebut.

Selain ditemukan positif konsumsi Narkoba, sopir juga didapati tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Bus PO Penantian Utama Masuk Jurang di Wilayah Tanjakan Mayit Bengkunat, AKP Suhairi Beberkan Kronologinya

Fakta ini membuat polisi melakukan pendalaman apakah Ade Firmansyah benar-benar merupakan sopir cadangan yang disiapkan oleh pengelola bus atau hanya kernet yang bisa mengemudikan bus.

“Sopir ini ternyata, yang nyetir ini, tidak memiliki SIM. Makanya kita akan cari tahu statusnya, apakah dia ini sopir cadangan atau hanya kernet,” kata Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.

Perlu dipahami, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas.

Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.

BACA JUGA:Supir Bus Tewaskan 14 Penumpang Diduga Gunakan Sabu, Kecepatan Hingga 100 Km/H

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Kategori :