JAKARTA, DISWAY.ID-Sejumlah bukti kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 ditemukan dalam penggeledahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
KPK juga menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon pada Jumat 13 Mei 2022 lalu. KPK menemukan sejumlah bukti dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 18 Mei 2022.
BACA JUGA:Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK, Diperiksa Soal Kasus Suap Izin Usaha Retail 2020
Meski demikian, Fikri tidak merinci dokumen dan alat elektronik yang ditemukan penyidik.
Katanya, bukti yang ditemukan itu bakal dianalisis penyidik untuk menguatkan berkas perkara kepada para tersangka dalam kasus ini.
"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," ujar Fikri.
BACA JUGA:Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Minta Uang Segini Untuk Keluarkan Izin Usaha di Ambon
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR). Amri saat ini masih buron.
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel.
Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta.
Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.