Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Minta Uang Segini Untuk Keluarkan Izin Usaha di Ambon

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Minta Uang Segini Untuk Keluarkan Izin Usaha di Ambon

KPK beberkan bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy minta uang untuk keluarkan izin usaha, di Ambon pada pengusaha.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Terjerat kasus korupsi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di jemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 13 Mei 2022.

Dalam kasus tersebut, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota Ambon periode 2017-2022.

Akibat perbuatannya tersebut, KPK resmi menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka suap. 

BACA JUGA:Shesar Hiren Rhustavito Ungkap Rahasia Kalahkan Jepang, Tantang India di Final Thomas Cup 2022

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy minta uang untuk keluarkan izin usaha di Ambon pada pengusaha.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, RL aktif menjalin komunikasi dengan Amri (AR) pihak swasta guna membahas perizinan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon.

Tidak hanya berkomunikasi aktif, keduanya juga pernah melakukan pertemuan.

Dengan kewenangannya, RL memeras pengusaha yang ingin mendirikan retail di wilayah teritori dengan meminta uang sebelum izin diberikan.

BACA JUGA:2 Kapal Ketapang Gilimanuk Tabrakan, Penumpang Teriak Histeris

Firli menambahkan, dalam menindaklanjuti permohonan AR ini, RL kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin.

Adapun surat izin yang diterbitkan antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang merupakan orang kepercayaannya,” tambah Firli .

Dilansir dari radartegal.com, akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Alasan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tidak Penuhi Panggilan KPK yang Akhirnya Dijemput Paksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: